Wartawan dan LSM Diusir Saat Hendak Klarifikasi di PT Murni Jaya Santoso Sumbersuko Lumajang

Wartasatuindonesia.com,Lumajang
Lagi...perlakuan yang berpotensi melecehkan profesi wartawan terjadi. Perlakuan yang tidak mencerminkan sikap kooperatif tersebut dilakukan oleh PT Murni Jaya Santoso yang berada di Jalan raya Sumbersuko kabupaten Lumajang yang menolak di klarifikasi oleh sejumlah wartawan dan LSM terkait dengan pesangon karyawanya yang beberapa waktu lalu mengundurkan diri karna sakit, bahkan saat itu para jurnalis mendapatkan perlakuan pengusiran dari manajemen pabrik tersebut, Senin 17/7/2023.
Direktur PT tersebut menyampaikan tidak sepantasnya karyawan yang sudah memundurkan diri memberikan kuasa terhadap lembaga GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi).
Kedatangan LSM GMPK dan media ke PT Murni Jaya Santoso ini sempat ricuh dan pihak PT mengusir dengan kata lain menolak untuk di klarifikasi. Atas insiden penolakan tersebut, maka GMPK Probolinggo raya akan segera melayangkan surat laporan kepada kepada Kemenaker RI.

Sholehuddin SH selaku ketua GMPK Probolinggo raya akan segera melaporkan PT tersebut ke Kemenperin RI dan Kemenaker karena, perusahaan yang bergerak dibidang pengadaan beras ini diduga melagar pasal 162 ayat 1 UU yang sudah sepantasnya sebuah perusahaan memberikan hak upah ataw pesangon kepada buruh yang memundurkan diri atau di PHK, yang sudah tercantum di pasal 156 ayat 4
Diketahui bahwa perusahaan yang tidak memberikan hak karyawan, maka direktur PT tersebut akan di pidana selama kurang lebih 8 thn dan denda 1 Milyar yang mana sudah tercantum dalam UU no 24 tahun 2011.
Ditempat terpisah beberapa wartawan menemui ED karyawan yang berhenti karena sakit. Karyawan ini mengaku bahwa selama bekerja di perusahaan tersebut yang dulu berstatus UD dan sekarang sudah berubah menjadi PT, dalam kurun waktu 3 tahun perusahaan ini terindikasi bertindak sewenang wenang dan selama ED bekerja selama 17 tahun tidak pernah mendapatkan kesejahteraan buruh dari perusahaan tersebut, bahkan bukan hanya ED saja yang mengalaminya, karyawan lainnya juga begitu/sama. ED dan karyawan lainnya berharap agar di kemudian hari PT tersebut bisa memberikan hak atas kesejahteraan karyawan yang menjadi aturan yang dikeluarkan Kemenaker. (syaiful)







