Ulah Dump Truck Yang Tak Penuhi Standar Keselamatan

By Muhammad Amin 08 Apr 2022, 15:35:44 WIB Daerah
Ulah Dump Truck Yang Tak Penuhi Standar Keselamatan

Wartasatuindonesia.com,Probolinggo

lalu lintas di jalan raya Bentar Kabupaten Probolinggo selalu ramai. Puluhan truk pengangkut pasir dan tanah urug galian C  turut membuat arus lalu lintas semakin padat.

Saat Para Kuli Tinta melintas di jalan tersebut berpapasan dengan Sebuah mobil dump truk pengangkut pasir galian C yang melintas di jalan Bentar, Desa curah sawo, Kecamatan Gending meresahkan masyarakat. Pasalnya, selain debu dari truk tersebut muatannya di duga melebihi tonase yang dapat membahayakan para pengguna jalan, Jum'at (8/4/22).

Melihat hal tersebut Awak media mencoba mendatangi lokasi galian c yang yang berada di desa curah sawuh kecamatan Gending,Namun ketika awak media mau masuk ke lokasi kawasan tambang tiba tiba ada Oknum penjaga Tambang tersebut yang tidak Memperbolehkan wartawan Masuk.

Ibrohim salah satu awak media menjelaskan kepada  media wartasatuindonesia.com

"Benar mas kami di larang masuk saat mau ke lokasi tambang bahkan Dengan nada lantang dia melarang rombongan kami yang mau masuk, padahal kami sudah memperkenalkan diri bahwa kami dari awak media yang sedang mengikuti dump truk yang terkesan melalaikan keselamatan pengendara lainnya", ucap Ibrohim salah satu awak media,

"Tapi tetap saja penjaga pintu masuk di depan area tambak tidak mengijinkan kami untuk masuk, malah penjaga pintu itu menantang saya untuk membawa lebih banyak lagi  Teman teman Wartawan,"Imbuhnya

Senada dengan itu Jamaluddin mengatakan “Ini sudah jelas menghalang-halangi tugas jurnalistik, karena pada pasal 2 Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dan di pasal 4 poin 3 disitu di tuliskan untuk menjamin kemerdekaan pers,”

UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat 1 yang mengatakan tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).Imbuhnya.

Diwaktu terpisah awak media mencoba menghubungi melalui chat via whatsapp (WA) kepada salah satu vendor.Ivan PT.GSL tentang dump truck yang dengan nopol N 9759 UN dan Ivan mengatakan bahwa truck tersebut bukanlah armada miliknya,terangnya.( Tiem )




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment