Terkait Padepokan Dimas Kanjeng, MUI Probolinggo Minta Pihak Terkait Bertindak Tegas

Newwartaindonesia.com/Probolinggo, – Keberadaan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo hingga saat ini menjadi polemik dikalangan organisasi kemasyarakatan dan warga wilayah kabupaten ini. Padepokan yang telah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur sejak bertahun-tahun lalu tersebut ternyata masih menunjukkan aktifitasnya.
Hal ini termasuk menjadi sorotan utama MUI Kabupaten Probolinggo. Keprihatinan ormas tersebut seperti disampaikan dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) V MUI di Islamic Center Kraksaan pada Rabu (22/1).
Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo, KH Abdul Wasik Hannan, menegaskan bahwa para pengikut padepokan tersebut tetap bertahan meski ajarannya telah resmi dinyatakan menyimpang.
"Sampai sekarang masih ada pengikutnya di dalam padepokan, padahal sudah sejak lama MUI Jatim menyatakan ajaran tersebut sesat,”ujarnya.
Menurut KH. Wasik, eksistensi padepokan ini terus berlanjut karena status legal formal yayasannya masih berlaku, hingga kini.
MUI Kabupaten Probolinggo mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas padepokan di Desa Gading Wetan.
Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, H. Yasin, menyebutkan bahwa laporan masyarakat mengenai keberadaan ratusan pengikut padepokan terus berdatangan.
"Hingga kini, kami masih menerima laporan tentang ratusan pengikut yang menetap di sana. Status mereka tidak jelas, apakah permanen atau sementara, tetapi yang pasti ajaran Dimas Kanjeng sudah dinyatakan menyimpang," tegasnya.
Dalam audiensi dengan Pemkab Probolinggo pada Januari 2024 lalu, MUI menyampaikan kekhawatiran terkait dampak negatif yang berpotensi timbul jika keberadaan padepokan tidak diawasi secara ketat.
Seperti diketahui, Padepokan Dimas Kanjeng tidak hanya menjadi masalah terkait ajarannya, tetapi juga terkait sejarah kelamnya. Bahkan pada tahun 2016, pemimpin padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, terbukti bersalah atas kasus pembunuhan dan penipuan besar-besaran. Aras kasus tersebut, Dimas Kanjeng alias Taat Pribadi dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Kraksaan.
“Kami berharap pemerintah lebih serius dalam mengawasi aktivitas di sana. Jangan sampai masyarakat kembali menjadi korban."tegas Yasin. (Mnr)







