Tanah Kas Desa Karangpranti Jadi Sorotan Aliansi Lembaga Independent

Wartasatuindonesia.com,Probolinggo
Polemik terkait dengan pengelolaan Tanah Kas Desa terus disoroti oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)dan Organisasi Masyarakat (OrMas) yang tegabung dalam Aliansi Lembaga Independent.
Salah satunya yang terjadi di Tanah Kas Desa Karangpranti Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo yang terletak di pinggir jalan utama yang dulunya digunakan sebagai lapangan untuk bermain sepak bola dan sekarang beralih fungsi.
Aliansi Lembaga Independent menduga adanya pelanggaran atau penyimpangan terkait pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) yang sudah di atur dalam Pemendagri No.01 tahun 2016 dan Permendagri No.20 Tahun 2018 yang di perkuat juga oleh Peraturan Bupati (PerBup) Probolinggo No.98 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Budi Hariyanto yang mewakili Aliansi Lembaga Independent menuturkan bahwa hari ini kami mengirimkan Surat kepada Kepala Desa Karangpranti Kecamatan Pajarakan Kabupaten dengan tembusan Dinas PMD,Inspektorat,Kejaksaan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo,untuk meminta Klarifikasi dan Audiensi soal Tanah Kas Desa (TKD) tersebut yang di duga rentan terjadi penyelewangan serta pelanggaran,yang pada intinya Tanah Kas Desa tidak lagi menjadi tunjangan Kepala Desa maupun perangkatnya.

Ketika awak media menemui Abdullah Kepala Desa Karangpranti untuk mengkonfirmasi terkait surat tersebut menerangkan bahwa apa yang terjadi soal pengelolaan Tanah Kas Desa sudah sesuai prosedural,Tanah Kas Desa itu bukanlah Lapangan sepakbola,yang nyewa itu adalah salah satu PT yang menjadi Sub contraktor proyek Nasional.
Untuk besaran biaya sewa sesuai dengan ketentuan mas 17juta perhektar tapi lebih sedikit karena yang nyewa proyek,terkait ijin menurut orang PT tersebut masih perjalanan atau proses.imbuhnya (Yud)







