Tak Punya Tempat Pembuangan PG. Wonolangan Bingung Mau Buang Limbah, Lingkungan Sekitar Jadi Korban

By Muhammad Amin 22 Jun 2025, 14:46:31 WIB Daerah
Tak Punya Tempat Pembuangan PG. Wonolangan Bingung Mau Buang Limbah, Lingkungan Sekitar Jadi Korban

Newwartaindonesia.com

Probolinggo - Puluhan tahun beroperasi Pabrik Gula (PG) Wonolangan di Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo tidak mempunyai tempat pembuangan limbah abu ketel yang dihasilkan saat produksi. Mirisnya limbah abu ketel ini dibuang disembarang tempat di desa desa sekitar PG. Wonolangan yang sering menuai protes dan kecaman dari warga sekitar tempat pembuangan.

 Abu ketel yang pernah dibuang di Desa Tegalrejo dan Desa Kedungdalem pada beberapa hari yang lalu mendapat kecaman dan protes warga sekitar tempat pembuangan. Kerena mendapat protes warga kini PG. Wonolangan membuang abu ketel di Desa Randuputih pada area milik warga. Meskipun telah mendapat persetujuan dari pemilik lahan, namun pembuang abu ketel tersebut mempengaruhi pada kualiatas udara dan lingkungan sekitar lokasi pembuangan. Saat media ini mengkonfirmasi Sekretaris Desa Randuputih menyatakan belum tahu kalau ada penbuangan abu ketel di desanya, dan akan melakukan pengecekan. "Saya belum tahu kalau ada tanah warga yang digunakan tempat pembuangan abu ketel, coba nanti saya koordinasi dengan perangkat lain tentang lokasi buangan itu," terang Satimin Sekretaris Desa Randuputih.

Aktifis lingkungan hidup yang tergabung dalam Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN) DPC Probolinggo Didit Laksana  mengatakan, sudah sejak dulu PG. Wonolangan membuang abu ketel tidak sesuai dengan regulasi yang benar dan telah banyak memakan korban luka bakar serius karena panas dari abu ketel tersebut. "Sudah sering memakan korban yang mengakibatkan luka bakar serius pada tubuh korban." Ungkap Didit.

"Pada saat itu ada dua orang warga yang sedang berburu di daerah Gunung Bentar dan tidak sengaja terperosok pada tumpukan abu ketel. Mereka tidak mengetahui kalau didalam tumpukan itu masih ada bara api abu ketel, akhirnya salah seorang dari mereka terperosok yang mengakibatkan luka bakar serius di sekujur tubuhnya," papar Didit.

Tentang pembuangan abu ketel di Desa Randuputih kami akan berkoordinasi dengan Aparat Pemerintah Desa Randuputih untuk pengecekan lokasi dan akan kami laporkan ke Balai Gakkum LH Jabalnusra," tegas Didit Laksana


Investigasi lapangan yang dilakukan oleh Didit Laksana, ada dua  macam limbah pembakaran PG. Wonolangan yang telah dibuang keluar pabrik gula yaitu limbah abu ketel dan limbah padat atau disebut blotong. Hasil investigasi yang dilaakukan oleh Didit Laksana kepada seorang petani di Desa Tegalrejo Kecamatan Dringu, sengaja meminta agar limbah padat (blotong) dibuang di sawahnya, hal ini karena blotong dapat berfungsi sebagai pupuk. "Yang dibuang di sawah saya itu blotong, memang saya minta untuk pupuk karena sawah saya mau saya tanami tebu," jelas petani tersebut kepada media ini. Minggu 22 Juni 2025.

Sedangkan limbah abu ketel dikirim ke PT. Hajar Aswat di Desa Randuputih Kecamatan Dringu. Limbah abu ketel tersebut dikelola lagi sebagai campuran pembuatan semen. "Abu ketelnya dikirim ketampat saya (PT. Hajar Aswat) dan saya gunakan untuk campuran pembuatan semen," ujar H. Ahmad Ruki pemilik PT. Hajar  Aswat. Keterangan itu diperoleh oleh Didit Laksana LPLH TN Pronolonggo, Minggu 22 Juni 2025.

Namun apakah abu ketel bisa diajdikan campuran produksi semen ? Mengingat limbah abu ketel berasal dari pembakaran ampas tebu.

Akan tetapi pembuangan limbah tersebut tetap harus melalui proses sesui regulasi.yang berlaku.

Pembuangan abu ketel dari Pabrik Gula (PG) memiliki aturan yang harus diikuti, meskipun abu ketel bukan termasuk limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Aturan ini mencakup perizinan resmi, pengelolaan yang bertanggung jawab, dan pembuangan yang tidak mencemari lingkungan.

Lebih lanjut Didit Laksana menerangkan, "Pembuangan abu ketel memerlukan izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, bukan hanya kesepakatan pribadi."

Pembuangan abu ketel harus dilakukan di tempat yang telah ditentukan dan tidak boleh sembarangan. Pembuangan yang tidak sesuai aturan dapat berdampak pada pencemaran lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pengelola penampungan abu ketel bertanggung jawab atas pengolahan dan pembuangan limbah tersebut, bahkan setelah limbah berada di penampungan. Untuk itu Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi dan penindakan jika terjadi pelanggaran terkait pembuangan abu ketel. 

Yang pasti setiap aktivitas industri yang menghasilkan limbah, termasuk abu ketel, wajib memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), serta izin resmi pembuangan limbah. (Tim)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment