Spesialis Pencuri Elektronik di Sejumlah Perkantoran Dibekuk Polres Probolinggo Kota

By Editor 25 Feb 2026, 20:48:03 WIB Hukum
Spesialis Pencuri Elektronik di Sejumlah Perkantoran Dibekuk Polres Probolinggo Kota

Keterangan Gambar : Kasat Reskrim AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah saat pers rilis



Newwartaindonesia.com/Probolinggo - Probolinggo - Aksi kriminal AE (32) harus berakhir saat Satreskrim Polres Probolinggo Kota membekuk pria tersebut atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian yang rata rata menyasar barang elektronik.

Hal ini diungkap saat Konferensi pers dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 11 kali di lokasi berbeda. Dengan kasus terakhir di TK ABA 3, total menjadi 12 kali,” ujar Zaenal.

Tertangkapnya pelaku ini usai melakukan aksi kejahatannya di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian.

Menurut hasil interograsi, tersangka beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali.

“Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” lanjut Kasat.

Pelaku (AE) ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan.

Polisi menyita beberapa barang bukti antara lain 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang dan kemungkinan akan mendalami adanya lokasi kejahatan lain serta menelusuri dugaan penadah atas hasil curian tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta. (Sf)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment