Setelah Dinyatakan Hilang 4 hari, Ditemukan Meninggal Di hilir Sungai

Newwartaindonesia.com/Dringu - Suasana gempar terjadi hari ini Kamis 2 Januari 2025 di Desa Dringu Kecamatan Dringu Probolinggo, setelah ditemukannya sesosok mayat di hilir sungai Bandaran Desa Dringu. Saat ditemukannya sosok mayat dihilir sungai Bandaran Desa Dringu masyarakat gempar karena mayat tersebut diduga seorang anak yang berasal dari Desa Dringu yang dikabarkan hilang 4 hari yang lalu.
Setelah melihat mayat tersebut keluarga anak yang hilang tersebut yakin dengan melihat ciri ciri dan baju yang dikenakan persis dengan ciri ciri anak mereka yang hilang 4 hari yang lalu. Melihat mayat tersebut sontak ibu dan keluarga anak hilang tersebut histeris. Karena ciri ciri dan baju yang dipakai mirip dengan anaknya yang hilang 4 hari lalu. Diketehui anak yang hilang 4 hari lalu bernama Aurel Saputra yang saat ini duduk dibangku sekola di SMPN 2 Dringu.
Evakuasi mayat dari hilir sungai Bandaran segera dilakukan oleh Babinsa dan masyarakat Desa Dringu. Mereka mengangkat mayat tersebut yang kemudian dibawa ke.RSUD dr. Moh. Saleh Probolinggo untuk dilakukan otopsi.
Saat mengkonfirmasi jajaran Polsek Dringu yang saat itu diterangkan oleh Kanit Reskrim Polsek Dringu, membenarkan adanya penemuan mayat di hilir sungai Bandaran yang merupakan wilayah perairan laut di Desa Dringu. Melihat ciri ciri mayat tersbut diduga anak yang hilang sejak hari Senin, 30 Desember 2024.
"Benar pada hari ini ditemukan mayat di hilir sungai Bandaran Dringu masuk wilayah perairan," jelas Kanit Reskrim Polsek Dringu. "Mengenai identitas mayat dimungkinlan mayat tersebut adalah anak yang hilang 4 hari yang lalu," imbuhnya.
Seperti ramai di media sosial bahwa ada anak hilang di Desa Dringu yang disebutkan bernama Aurel Saputra siswa kelas 8 SMP 2 Dringu. "Anak hilang ini terjadi pada hari Senin (30 Desember 2024) dan dilaporkan ke Polsek Dringu pada hari Selasa (31 Desember 2024), dan saat itu kami langsung memeriksa para saksi," imbuh Kanit Reskrim Polsek Dringu. Saat ini masalah tersebut ditangani oleh Satuan Polairud dan apabila terbukti adanya tindak pidana atau kejahatan, maka perkara tersebut akan dilimpahkan kepada Sat Reskrim. (B2L)







