Responsif DPD Squad Nusantara Probolinggo Raya Atas Langkah KPK Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka

Newwartaindonesia.com/Probolinggo – Viral ditetapkannya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sambutan positif dari DPD Squad Nusantara Probolinggo Raya.
Ormas ini menilai langkah tersebut sebagai sinyal kuat dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Ketua DPD Squad Nusantara Probolinggo Raya, Bambang Hartono, menyebut jika keputusan ini adalah buah dari suara masyarakat yang menginginkan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Kami mengapresiasi kinerja KPK yang akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus ini. Langkah ini menjadi awal yang baik untuk membersihkan Indonesia dari praktik korupsi,” ujar Bambang, Rabu (25/12) pagi.
Lebih lanjut Bambang mengatakan jika pihaknya akan terus mendukung KPK dalam mengusut tuntas kasus yang melibatkan Harun Masiku, buronan yang hingga kini belum tertangkap.
“Kami percaya KPK mampu mengungkap semua fakta dalam kasus ini, termasuk keberadaan Harun Masiku yang menjadi simbol lemahnya penegakan hukum selama ini,” Ujarnya.
Seruan Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi
Ketua DPD Squad Nusantara ini memberikan sejumlah catatan penting terkait langkah pemberantasan korupsi, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Menurutnya, penguatan integritas internal KPK harus menjadi prioritas agar lembaga antirasuah itu tetap menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi.
“Pegawai KPK, dari level tertinggi hingga terendah, harus terbebas dari konflik kepentingan. Penguatan integritas dan pelatihan berkala perlu terus dilakukan,” kata Bambang.
Pentingnya edukasi antikorupsi bagi masyarakat menjadi hal yang menjadi prioritas. Program ini menurut Bambang, seharusnya bisa menyentuh elemen-elemen penting seperti mahasiswa, pegawai negeri, dan sektor swasta.
“Budaya sadar hukum harus dimulai dari bawah, sehingga korupsi dapat dicegah sebelum terjadi,” tambahnya.
Kasus Hasto dan Harun Masiku
Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Bersama Harun Masiku, Hasto dituding menyuap Wahyu agar Harun bisa menduduki kursi DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Dalam perkara ini, tiga orang telah divonis bersalah, yakni Wahyu Setiawan (7 tahun penjara), Agustiani Tio Fridelina (4 tahun penjara), dan Saeful Bahri (1 tahun 8 bulan penjara).
Meski demikian, peran Hasto baru terungkap belakangan ini, menyusul pengembangan kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan, detail peran Hasto akan disampaikan kepada publik dalam waktu dekat.
"Akan disampaikan," ujar Tessa saat ditanya mengenai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Bambang berharap langkah ini tidak hanya menjadi penegasan bahwa hukum berlaku untuk semua, tetapi juga membawa perubahan nyata hingga ke tingkat daerah seperti Probolinggo.
“Ini adalah langkah maju. Kami akan terus mengawal proses ini agar keadilan benar-benar tegak,” pungkasnya. (Mil)







