Perhutani Probolinggo Terkesan Melakukan Pembiaran

By Muhammad Amin 06 Apr 2022, 18:24:28 WIB Daerah
Perhutani Probolinggo Terkesan Melakukan Pembiaran

Wartasatuindonesia.com,Probolinggo

Maraknya penambangan atau Galian C di wilayah Kabupaten Probolinggo banyak di Temukan pelanggaran yang di lakukan oleh Oknum penambang yang tidak bertanggung jawab, penebangan pohon secara liar disertai dengan Galian C menggunakan alat berat sedang terjadi dan berlangsung di Kawasan Hutan Negara di jalan Bromo  tepatnya di Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Jawa timur.

Dalam pantauan media Warta Satu pada Rabu 06/04 2022, tampak dua buah alat berat sedang beroperasi dari pagi hingga sore hari didalam kawasan hutan negara yang di kelola oleh perum perhutani KPH Probolinggo.

Selain dari itu sangat berdampak pada keselamatan warga yang ada di pinggir Galian C ,pasalnya jurang yang berkedalaman kurang lebih 25 meter dari dataran rumah warga sangat mengerikan, ketika hujan lebat dan apabila air menggerus bibir jurang  tersebut, maka bisa di pastikani akan terjadi longsor dan akan menimbulkan kerusakan rumah warga yang ada di sekitaran tersebut,


maraknya Galian C seolah penegak hukum  dan yang berwenang atas penindakan tidak bisa berkutik alias hanya diam ,

Budi kasi penindakan satpol PP Kabupaten Probolinggo setelah di hubungi melalui seluler oleh awak media tentang pelanggaran dan dampak lingkungan menjelaskan" bahwa dirinya akan segera melakukan tindakan ketika ada pengaduan masyarakat (DUMAS) atau dari Lembaga Swadaya Masyarakat, pasalnya sampai saat ini kami tidak menerima aduan dari masyarakat atau LSM, bilamana ada pengaduan atau laporan maka akan kami tindak lanjuti dan akan kami tutup seperti tambak di daerah curah sawo yang sebelah timur.

Dalam waktu yang berbeda awak media juga mendatangi pihak Perhutani di jl.Suroyo  , namun Gatot sebagai Humas dan bagian agraria tidak ada di kantornya , lalu pihak Media menghubungi dengan sambungan telephone celuler , dalam percakapannya via celuler Gatot mengatakan "bahwa pihaknya walaupun kewenangannya ada pada perusahaan yang di berikan kewenangan oleh pemerintah , 

HPS lokasi yang hanya diberikan pada kelompok tani , tidak tau menahu tentang adanya tambang tersebut karna sudah di serahkan pada ketua LMDH di wilayah tersebut dan sudah ada SK dari Presiden RI, jadi hutan lindung tersebut hanya di buat pemanfaatan lahan tani,

berbeda dengan ketua LMDH yang di hubungi lewat WhatsApp , bahwa dirinya sudah berulang kali memperingati pemilik tambang tersebut namun masih saja menyerobot kawasan punyaan Perhutani, jelasnya pada awak media. (MH/YUD)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment