Kembali Terjadi Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak di Probolinggo, Diharap Polres Probolinggo Kota Gerak Cepat Tangani Kasus Ini.

Newwartaindonesia.com
Probolinggo - Dugaan tindak pidana kekerasan pada anak terjadi di wilayah Triwung Kidul, Kota Probolinggo. Kasus tindak kekerasan terhadap anak kembali mengguncang nurani publik. Bahkan, dalam kasus ini muncul dugaan anak dibanting tanpa ampun, memperparah keprihatinan masyarakat. Ironisnya, sosok yang disebut dalam laporan justru diduga merupakan oknum guru ngaji, figur yang seharusnya menjadi teladan moral dan pembimbing akhlak bagi generasi muda. Pihak orang tua korban telah laporan resmi ke Polres Probolinggo Kota.
Tindak kekerasan terhadap anak ini diduga dilakukan oleh warga berinisial S pada Kamis, 19 Maret 2026.
Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya dugaan kekerasan terhadap anak berinisial M.F.R. yang terjadi pada Senin malam, 9 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah musholla. Nama terduga pelaku pun telah disebutkan, yakni berinisial S, yang diduga merupakan oknum guru ngaji.
Fakta ini menimbulkan keprihatinan mendalam. Sosok yang seharusnya mengajarkan nilai kebaikan dan akhlak justru diduga melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan. Dugaan tindakan keras, bahkan hingga disebut anak dibanting tanpa ampun, membuat publik semakin gelisah menanti kejelasan.
Kasat Reskrim PPA-PPO Polres Probolinggo Kota, AKP Rini Ifo Nila, saat dikonfirmasi oleh salah satu aktifis yang geram atas kejadian tersebut, pada Minggu (22/3/2026), membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima.
“Benar mas, laporan sdh kami terima. proses lidik yaa...,” ujarnya singkat.
Sebelum melakukan konfirmasi terhadap Kasat Reskrim PPA-PPO, aktifis tersebut telah mengkonfirmasi anggota Satreskrim PPA-PP0 pada Minggu (22/3/2026), dan mengatakan via pesan singkat whatsapp, "Siap, kami juga sedih melihat perempuan atau anak mengalami kekerasan. Namun kami minta maaf bila pelayanan kami belum maksimal. Temen - temen sudah buatkan administrasi namun Bu Kasat masih cuti. Mudah-mudahan SP2HP Selasa sudah terkirim ke pelapor." Pernyataan petugas yang telah dikonfirmasi oleh Didit Ketua LPLH TN Probolinggo Raya.
Namun, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredakan kegelisahan publik. Banyak pihak menilai, kasus yang menyangkut anak, terlebih dengan dugaan pelaku figur keagamaan, tidak boleh berhenti pada proses penyelidikan tanpa arah yang jelas.
Sejumlah aktivis di Probolinggo pun angkat suara. Mereka menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap anak harus dilakukan secara serius, terbuka, dan berkelanjutan hingga tuntas.
“Jangan sampai kasus seperti ini berhenti di penyelidikan saja. Harus ada kejelasan dan transparansi agar kepercayaan publik tidak terus menurun,” ujar seorang Aktivis Probolinggo.
Mereka juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral bersama. Ketika ruang yang seharusnya aman justru diduga menjadi tempat terjadinya kekerasan, maka negara harus hadir dengan langkah nyata.
Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Setiap pihak yang disebut dalam laporan berhak mendapatkan proses hukum yang adil, objektif, dan transparan.
Kini, publik menanti langkah lanjutan dari aparat penegak hukum. Apakah kasus ini akan ditindak secara serius hingga ke tahap penyidikan, atau justru kembali menjadi cerita panjang yang berjalan di tempat. Apabila hal ini terjadi maka akan ada aksi besar dari Aktifis dan Lembaga Independent Probolinggo. "Kalau kasus ini kami nilai lambat, maka kami akan bergerak bersama dengan aktifis lain untuk melakukan aksi masa," tegas Didit.
Yang jelas, masyarakat berharap satu hal: keadilan bagi korban, dan ketegasan hukum tanpa kompromi. (Tim)







