Kata - Kata Tak Senonoh Warnai Aksi Sumber Kerang Anti Pelakor, L3GAM Akan Segera Menyikapi

By Admin 14 Jan 2026, 02:26:24 WIB Hukum
Kata - Kata Tak Senonoh Warnai Aksi Sumber Kerang Anti Pelakor, L3GAM Akan Segera Menyikapi

Newwartindonesia.com / Probolinggo - Menanggapi fenomena kriminalisasi  terhadap korban  tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum pengasuh Pondok Pesantren Trabiyatul Islam di Desa Sumberkerang Gending Probolinggo, sejumlah poin hukum krusial disoroti oleh pegiat hak asasi manusia. Dalam perspektif hukum pidana modern, relasi antara kiai (guru/otoritas) dan santriwati (murid) dipandang sebagai relasi kuasa yang timpang. Kekerasan seksual dalam konteks ini kerap melibatkan penyalahgunaan otoritas, tipu daya, atau manipulasi kepercayaan. Oleh karena itu, persetujuan (consent) tidak dapat dianggap sah apabila diperoleh melalui tekanan atau pengaruh kekuasaan. Apalagi kejadian tersebut telah ditetapkan sebagai tindak pidana kekerasan seksual dan pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Probolinggo.


Kejadian ini sangat memukul perasaan istri pelaku AR, sehingga AR menganggap kejadian tersebut merupakan perbuatan perselingkuhan antara ED suami AR dengan korban FZ. Dari pemikiran tersebut AR melaporkan dugaan perselingkuhan kepada Unit PPA Polres Probolinggo. Dari laporan tersebut AR telah diperiksa oleh Petugas Penyidik Unit PPA Polres Probolinggo. Karena merasa laporanya kurang ditanggapi oleh Polres Probolinggo, maka AR bersama ibu - ibu alumni santriwati dan wali santri menggelar aksi damai yang digelar Kelompok Masyarakat Serangan Pelakor (Sumber Kerang Anti Pelakor) di depan Mapolres Probolinggo, Selasa (13/1/2026). Aksi damai ini dipimpin oleh AR istri dari Gus E, yang bertindak sebagai koordinator lapangan. Massa aksi menyampaikan aspirasi dan tuntutan terkait penanganan sebuah perkara yang dinilai belum memberikan rasa keadilan bagi pihak pelapor. Dalam orasinya AR menuntut bahwa aksi damai tersebut merupakan bentuk perjuangan masyarakat dalam menuntut keadilan dan kepastian hukum. Ia menekankan bahwa langkah yang ditempuh murni sebagai bentuk aspirasi warga agar proses penegakan hukum berjalan objektif dan transparan. “Kami datang dengan cara damai untuk menyampaikan aspirasi. Harapan kami, hukum ditegakkan secara adil dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” ujarnya di hadapan peserta aksi.

“Setiap tuntutan yang disampaikan akan kami tindaklanjuti sesuai aturan dan prosedur hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan penanganan perkara kepada proses hukum yang sedang berjalan,” kata AKBP Wahyudin Latif.

Hal tersebut disampaikan sebagai bentuk respons atas aspirasi yang disampaikan, perwakilan massa aksi yang diterima langsung oleh Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif dalam forum audiensi. Pertemuan tersebut berlangsung terbuka dan komunikatif. 

Gelaran aksi yang dilakukan oleh AR istri tersangka ED pada hari itu tidak luput dari sorotan Aktifis Lembaga Indpendent Probolinggo yang tergabung dalam Aliansi L3GAM. Salah satu anggota Aliansi L3GAM menilai bahwa aksi tersebut dikendalikan oleh seseorang yang menggiring opini bahwa kesalahan kasus kekerasan seksual yang di soal oleh AR bukan hanya kesalahan tersanga ED, namun juga kesalahan AZ sang korban, yang akhirnya AR istri tersangka menganggap korban AZ adalah "pelakor". 

"Jika saya amati, aksi ini bukan murni kehendak dari para peserta, namun aksi ini dikendalikan oleh seseorang yang mempunyai kepentingan dibalik kejadian kasus kekerasan seksual oleh tersangka ED", papar Didit Laksana salah satu anggota Aliansi L3GAM.

Hal yang disampaikan oleh Didit Laksana bukan tanpa alasan, seperti yang dilihat pada pelaksanaan aksi hampir semua poster bernada kecaman dan tuduhan terhadap AZ sebagai "pelakor". Tidak hanya itu, hampir semua pihak yang terkait dengan kasus kekerasan seksual yang di lakukan oleh tersangka ED, mendapat penilaian buruk dari para peserta aksi. Hal ini nyata karena dalam poster terdapat tulisan tidak senonoh. Dalam poster terdapat tulisan pelesetan yang apabila disikapi merupakan bentuk penghinaan kepada Penasehat Hukum AZ. "Pra Kuda Juelen Kasus!!!" (Pra Kuda menjual kasus) Kata - kata tersebut dapat berarti baha Penasehat Hukum AZ, Prayuda sengaja mencari keuntung dari kasus kekerasan seksual ini. "Kata - kata dalam poster tersebut merupakan bentuk penghinaan dan fitnah terhadap Prayuda selaku Penasehat Hukum AZ, dan itu berpotensi dituntut secara hukum," ungkap Anggota Aliansi L3GAM lainnya.

Tidak kalah pedas, kata - kata pelesetan merugika yang ditulis dalam poster  juga di tujukan kepada APH yang menangani kasus kekerasan seksual tersebut. Dalam poster terdapat tulisan singkatan dari PPA yang dipelesetkan menjadi "Pelindung Pelakor Aza". "Kata - kata itu merupakan bentuk penghinaan terhdap institusi Kepolisian, dan jelas hal itu dapt dikenakn sanksi hukum. Apalgi dengan telah berlakunya KUHP yang baru," imbuh Anggota Alisnsi L3GAM.

Hal - hal yang sebenarnya tidak perlu terjadi dalam aksi yang menyuarakan aspirasi masyarakat tersebut seharusnya dihindari, namun hal ini terjadi karena ada sesorang dibalik semua ini yang ingin mencari keuntungan di balik tragedi yang menimpa. Dalam hal ini Aliansi L3GAM akan segera menyikapi. (Tim)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment