Kapolresta Probolinggo Ikuti Launching Rumah Restorative Justice (RJ) Secara Virtual

Wartasatuindonesia.com, Probolinggo
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani S.H., S.I.K. hadiri Launching Rumah Restorative Justice (RJ) di Kantor Kec. Kanigaran Kota Probolinggo dengan tema "Dengan Jiwa Pema’af Kita Wujudkan Perdamaian" diwilayah Kel. Kanigaran Kec. Kanigaran Kota Probolinggo.
Launcing yang dilaksanakan pada Rabu (16/3) dihadiri juga oleh Masyarakat Kota Probolinggo, khusunya masayarakat Kecamatan Kanigaran dan Forkopimda Kota Probolinggo.
Kegiatan Launching Rumah Restorative Justice yang dilaksanakan secara virtual pada pukul 08.00 WIB, di pimpin langsung oleh Jaksa Agung RI.
Dalam sambutannya,Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa pembentukan Rumah Restorative Justice tersebut dapat menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan (afdoening buiten process) sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum dalam perkara tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana.
”Dalam kegiatan ini Kejari diharapkan untuk lebih dekat dengan masyarakat guna mengetahui setiap permasalahan dimasyarakat” Ucap Jaksa Agung RI
Kapolres Probolinggo Kota mengapresiasi adanya Rumah Restorative Justice, sehingga dengan keterbatasan personil Kejaksaan, anggota Polresta Probolinggo dan Kodim 0820 Probolinggo siap mendukung program Ini.
“Agar tiap – tiap kelurahan dibentuk Rumah Restorative Justice, sehingga permasalahan yang timbul dimasyarakat dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mencari mufakat” Ujar Kapolres
Kapolres menambahkan pembentukan Rumah Restorative Justice di wilayah Kel. Kanigaran merupakan sebagai Pilot Project, Kelurahan – Kelurahan yang lain di Kota Probolinggo agar segera membentuk Rumah Restorative Justice, untuk mencapai tujuan membangun sisi Positif dalam Penyelesaian Proses Perdamaian dan peran tomas kepada warga masyarakat yang berhadapan dengan hukum.(Tiem)







