Kades Kertonegoro Siap Tanggalkan Salah Satu Jabatannya

By Muhammad Amin 15 Des 2022, 17:32:15 WIB Daerah
Kades Kertonegoro Siap Tanggalkan Salah Satu Jabatannya

WartaSatuindonesia.com,Probolinggo

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Abd Rahman Kades Kertonegoro Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo saat ini sedang menduduki dua jabatan, selain sebagai kades dirinya beberapa bulan lalu lulus tes sebagai guru P3K dan saat ini mengajar di MIN 2 Probolinggo Desa Brani Kulon Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo.

Atas rangkap jabatan tersebut, pria yang dirumahnya juga mempunyai lembaga pendidikan ini mendapat surat somasi dari LSM Lembaga Penegak Demokrasi (LPD). Dimana isi somasinya adalah permintaan klarifikasi atas rangkap jabatan yang disandang oleh Abd Rahman. Sehingga sempat muncul dalam sebuah pemberitaan di Media Online WartaSatu.com naman Abd Rahman sendiri waktu itu belum terkonfirmasi.

Kamis (15/12) wartawan media online WartaSatu.com berhasil mewawancarai Abd Rahman disela acara Tasyakuran purna tugas Kapolsek Pakuniran Kompol Tafip HHariyanto yang di tempatkan di Aula Gedung Kantor Desa Bimo Kecamatan Pakuniran.

Ditanya soal rangkap jabatan, Abd Rahman dengan enteng dan tegas mengatakan bahwa dirinya siap menanggalkan salah satu dari jabatannya manakala sudah ada kepastian aturan dari Kemenag pusat." Bukan mau menabrak aturan, bukannya mau melanggar aturan. Persoalannya sampai detik ini belum ada aturan yang pasti tentang persoalan itu dari Kemenag pusat", katanya santai

"Andai saja ada perintah walau hanya lewat telpon, misalnya saya harus meninggalkan salah satunya pasti akan saya patuhi", tambahnya.

Ketika ditanya tentang jabatan yang mana akan ditinggalkan, Kades yang sudah menjabat dua periode ini menjawab,"Kalau jabatan apa yang akan saya tinggalkan nanti, maaf saya tidak bisa menjawab, itu urusan saya nantinya. Tapi di hati sudah ada pilihannya dan tidak akan saya buka sekarang,"tambahnya.

Dilanjutkan," kita tunggu regulasinya dulu mas, soal itu gampang,"katanya. 

Masih menurut Abd Rahman, bahwa,"tujuan dari regulasi itu adalah untuk mengontrol masyarakat dengan aturan-aturan tertentu. Aturan tersebut juga dapat berbagai kelompok masyarakat lakukan. Baik secara keseluruhan atau dalam bisnis. Peraturan ini berlaku pada berbagai lembaga masyarakat, baik itu untuk keperluan masyarakat umum maupun untuk pribadi atau perorangan", pungkasnya (adr)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment