Kades Kertonegoro Rangkap Jabatan,Ketua LPD Layangkan Somasi

WartaSatuindonesia.com,Probolinggo
Selasa (6/12) Abdul Asiz Ketua DPD Lembaga Penegak Demokrasi) LPD Kabupaten Probolinggo saat ditemui di kantornya Jl.Kiyai Mino Dusun Krajan Desa Kalikajar Wetan Kabupaten Probolinggo saat ini sedang menyoroti Abd Rahman Kades Kertonegoro Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo.
Menurut Abdul Asiz dirinya menerima pengaduan masyarakat bahwa, selain sebagai kepala desa Kertonegoro Kecamatan Pakuniran, status Abd Rahman juga sebagai guru P3K dibawah naungan Kementrian Agama. Diketahui sekarang mengajar di MIN 2 Probolinggo yang berada di Desa Brani Kulon Kecamatan Maron. Artinya saat ini Abd Rahman rangkap jabatan sebagai guru dan kepala desa.
"Atas pengaduan tersebut, kami sudah melayangkan surat somasi yang isinya klarifikasi atas hal tersebut. Namun sampai detik ini belum ada kepastian yang jelas atas klarifikasi kami tersebut,"Terang Abdul Asiz
Lebih lanjut Abdul Asiz menjelaskan."Seperti diketahui bahwa jika ada oknum kepala desa yang rangkap jabatan sebagai PNS itu tidak boleh sebab, berpotensi melanggar undang-undang tentang desa dan undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor). Karena memungkinkan menerima penghasilan ganda dari alokasi dana desa sebagai kepala desa dan tunjangan fungsional sebagai guru PPPK".Katanya
"Seperti yang telah kami uraikan diatas bahwa hal tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, bahwa ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK".Tambahnya.
Panjang lebar Abdul Asiz mengatakan bahwa larangan-larangan rangkap jabatan untuk PNS yang diatur dalam peraturan-peraturan tersebut antara lain, Pegawai negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. PNS dilarang tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional.PNS dilarang bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.
"Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap",jelas Abdul Asiz lebih lanjut.
"Atas persoalan yang kami urai diatas, maka pertanyaan dan klarifikasi kami dalam surat yang kami kirim pokok klarifikasinya adalah Apakah akan meninggalkan salah satu dari jabatan tersebut, atau tetap akan menjalani rangkap jabatan", katanya.
" Jika Kades Kertonegoro tetap rangkap jabatan dan tidak melepas salah satu maka menurut kami masuk dalam kategori telah melanggar Undang Undang tentang pemberantasan korupsi (Tipikor), dimana pada BAB II Pasal 2 Ayat (1) disebutkan : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (Satu milyard rupiah). Dan pasti akan kami laporkan pada pihak terkait".pungkasnya.
"Pak kades Abd Rahman itu masuk sekolah atau mengajar kalau tidak ada acara atau rapat urusan pemerintahan desa," terang salah satu warga
Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu guru di MIN 2 Probolinggo,"ya benar pak kades Abd Rahman ngajar satu sekolah dengan kami,"terangnya.
Sementara hingga berita ini ditayangkan. Pihak Abd Rahman selaku kades Kertonegoro Kecamatan Pakuniran belum bisa dikonfirmasi.(har).







