Hilangnya Barang Bukti 7,1 Ton Pupuk Bersubsidi Berujung Pelaporan ke Kapolri dan Propam Polda Jatim

By Muhammad Amin 20 Mei 2023, 20:51:13 WIB Hukum
Hilangnya Barang Bukti 7,1 Ton Pupuk Bersubsidi Berujung Pelaporan ke Kapolri dan Propam Polda Jatim

Wartasatuindonesia.com,Probolinggo

Lenyapnya Barang Bukti 7,1 ton  pupuk bersubsidi illegal jenis Urea hasil temuan warga disalah satu gudang bekas KUD tepat dibelakang kios pupuk milik Alfia atau Al di Desa Sogaan kecamatan Pakuniran kabupaten Probolinggo berbuntut panjang. Pasalnya hingga saat ini Aparat Penegak Hukum (APH) belum mengambil sikap atas kasus tersebut, utamanya terhadap pihak pihak yang terlibat dalam upaya penghilangan Barang Bukti (BB) dari lokasi penemuan.

Perlu diketahui, adanya temuan timbunan pupuk bersubsidi jenis Urea produksi Gresik ( PT.Pupuk Indonesia Persero), Minggu (07/5) menjadi perhatian luas diwilayah kabupaten Probolinggo berawal ketika H Herry Budiawan selaku pengawas pupuk wilayah kabupaten Probolinggo melakukan sidak atas laporan warga terkait adanya eksistensi penimbunan pupuk bersubsidi disalah satu titik. 

Setelah dilakukan penyelidikan dilokasi seperti yang dilaporkan, ternyata  memang terdapat timbunan pupuk dengan jumlah yang cukup fantastis yakni 7,1 ton.

Bisa jadi temuan ini merupakan langkah awal guna menguak praktik mafia pupuk yang ujungnya banyak merugikan petani, mengingat keberadaan pupuk dinilai langka padahal ada, dan endingnya para petani harus membeli dengan harga diatas HET.

Disinyalir keberadaan pupuk ini berasal dari kabupaten lain, mengingat pada kemasan 142 sack pupuk, tertera tulisan produksi Gresik dan menurut Herry Budiawan atau yang biasa disapa Abah Amri ini, pupuk tersebut pendistribusiannya kewilayah pulau Madura dan sekitarnya.


Pastinya temuan ini telah dikoordinasikan ke Kanit Reskrim dan anggota Polsek Pakuniran selaku pemangku wilayah, termasuk APH juga mengetahui keberadaan pupuk yang dimaksud dilokasi saat itu.

Ironisnya justru temuan ini terindikasi tidak memperoleh respon positif dari APH yang seharusnya respek dan sigap dalam menangani laporan dari masyarakat.  

Saat itu Herry Budiawan meminta agar aparat mengamankan TKP termasuk mengantisipasi kemungkinan adanya upaya menghilangkan barang bukti (BB) oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Bukan hanya itu, pelapor juga menyerahkan kunci gembok gudang tempat BB berada. Anehnya justru anggota Polsek menolak menerima kunci yang dimaksud dengan alasan bahwa bukan ranah mereka dalam penanganan hal tersesebut dan diarahkan untuk melapor ke Polres. 

Sekitar pukul 16.00 WIB, Junaidi Santoso al Junet didampingi M.Dhiyahul Haq tiba di Mapolres Probolinggo dan menuju SPKT dan anehnya justru anggota yang bertugas di SPKT telah mengetahui permasalahan tersebut dan diarahkan untuk langsung melapor ke unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu). 

Usai Junaidi Santoso dimintai keterangan oleh penyidik unit Tipidter, justru petugas meminta Junaidi menghadirkan  Herry Budiawan yang menurut petugas bertindak sebagai pelapor. "Kami disuruh menunggu hingga pukul 19.00 mengingat unit Tipidter menurut salah satu anggota akan melakukan rapat."Ujar Junet.

Baru sekitar jam 22.00 WIB proses pelaporan dilakukan hingga jam 01.00 dinihari. Disaat itu pula, pelapor berinisiatif menyerahkan kunci gudang ke pihak polres, namun lagi lagi penyidik Tipidter tidak berkenan menerima kunci yang dimaksud.

Atas kinerja APH yang diduga tidak profesional dalam menanganan kasus ini serta tercium aroma konspirasi main mata antara oknum APH dan mafia pupuk , akhirnya Junaidi Santoso melaporkan hal ini ke Kapolri dan sejumlah bagian termasuk ke Propam Polda Jatim, Sabtu (20/5) siang. 

Menggunakan isyarat yang ada di pasal 183 KUHP serta dasar Pasal 15 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012, tentang Manajemen penyidikan Tindak Pidana, Kegiatan penyidikan yang meliputi, a. Penyelidikan, b. Pengiriman SPDP, c. Upaya  Paksa, d. Pemeriksaan, e. Gelar Perkara, f. Penyelesaian berkas perkara, g. Penyerahan berkas perkara ke Penuntut Umum, h. Penyerahan tersangka dan Barang bukti, i. Penghentian penyidikan dan hal yang patut diduga anggota kepolisian yang menangani kejadian ini tidak serius dan terkesan mengabaikan. 

Selanjutnya pelapor meminta agar dilakukan pemeriksaan, supervisi, pengawasan melekat, Teguran dan sanksi serta audit investigasi kepada tiap anggota kepolisian yang diduga ada keterlibatan dalam kejadian ini. (Tim)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment