Gugatan 13 Penyewa Ditolak, Kuasa Hukum Nilai Putusan PN Surabaya Penuhi Rasa Keadilan

By Admin 19 Mar 2026, 13:31:27 WIB Hukum
Gugatan 13 Penyewa Ditolak, Kuasa Hukum Nilai Putusan PN Surabaya Penuhi Rasa Keadilan

Newwartainonesia.com

Surabaya — Tim kuasa hukum PT Lami Citra dan Jasa Mitra menegaskan bahwa putusan PN Surabaya dalam perkara sengketa dengan 13 penyewa (JMP2 bersama) merupakan putusan yang adil dan tepat. 

Hal itu disampaikan menyusul amar putusan yang menolak seluruh gugatan penggugat dan mengabulkan sebagian rekonvensi dari pihak tergugat.

“Putusan tanggal 12 Maret itu menurut kami sudah sangat mencerminkan rasa keadilan. Gugatan para penggugat ditolak seluruhnya karena dalil hukum dan pembuktiannya tidak dapat dibuktikan serta telah kedaluwarsa,” ujar Bob Khudmasa kuasa hukum dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, dalam proses persidangan, pihaknya mampu membantah seluruh dalil yang diajukan penggugat. Sebaliknya, majelis hakim justru mengabulkan sebagian gugatan balik yang diajukan tergugat.

“Rekonvensi kami dikabulkan sebagian karena terbukti adanya wanprestasi dari pihak penggugat. Itu yang menjadi dasar pertimbangan hakim,” ujar pengacara yang juga anggota DPC peradi Surabaya bidang HAM.

Kuasa hukum lainnya, Deddy, menambahkan bahwa amar putusan telah secara jelas memuat alasan ditolaknya gugatan dan dikabulkannya sebagian rekonvensi. 

Menurut dia, putusan tersebut tidak terlepas dari fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

“Kenapa gugatan ditolak dan rekonvensi dikabulkan, semuanya sudah tertuang dalam pertimbangan hukum. Ada unsur wanprestasi yang terbukti dilakukan pihak penggugat,” kata Deddy.

Pihak tergugat mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Meski demikian, langkah hukum lanjutan masih akan dikonsultasikan dengan klien, termasuk menunggu sikap dari pihak penggugat.

“Kami masih menunggu apakah ada upaya banding dari pihak penggugat. Karena ini juga masih dalam suasana Ramadan dan mendekati Idul Fitri, kemungkinan langkah lanjutan akan dibahas setelah itu,” ujarnya.


Terkait isi putusan, pengadilan juga mengabulkan kewajiban pembayaran tunggakan sewa beserta denda yang selama ini belum dipenuhi oleh para penggugat. Nilai kewajiban tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

“Putusan juga menghukum penggugat untuk membayar tunggakan dan denda. Nilainya cukup besar, kisarannya miliaran rupiah,” kata kuasa hukum.

Ia menegaskan, apabila para penggugat tidak menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan putusan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk eksekusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada itikad baik, tentu kami akan mempertimbangkan langkah eksekusi sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak prinsipal PT Lami Citra menyatakan sejak awal sebenarnya menginginkan penyelesaian secara kekeluargaan tanpa melalui jalur hukum.

“Kami sejak awal terbuka untuk penyelesaian secara baik-baik. Upaya hukum ini adalah langkah terakhir karena tidak ada titik temu,” ujar perwakilan manajemen PT Lami Citra.

Menurutnya, pihak perusahaan tetap membuka ruang komunikasi apabila para penggugat ingin bernegosiasi pascaputusan.

“Kalau mereka datang dengan itikad baik, kami siap duduk bersama. Dari awal kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa perkara ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama terkait konsekuensi hukum dalam menjalankan bisnis.

“Dalam bisnis itu ada konsekuensi, termasuk aspek legalitas tempat usaha. Sejak awal sebenarnya sudah kami sampaikan,” ujarnya.

Terkait kemungkinan gugatan lanjutan atau tuntutan kerugian immaterial, kuasa hukum menjelaskan bahwa dalam rekonvensi, pihaknya juga mengajukan tuntutan tersebut. Namun, majelis hakim hanya mengabulkan kerugian material.

“Dalam rekonvensi kami memang ada tuntutan material dan immaterial. Namun, yang dikabulkan hakim hanya yang material, seperti tunggakan, denda, dan biaya lainnya,” kata kuasa hukum.

Pihak tergugat menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan langkah selanjutnya kepada keputusan klien, sembari membuka peluang penyelesaian damai.

“Prinsipnya kami tetap terbuka untuk komunikasi. Namun, jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh langkah hukum yang diperlukan,” ujarnya. (Red)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment