Gabungan Aktivis Gelar Audiensi di Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo

Keterangan Gambar : Puluhan aktifis lakukan audensi
WartaSatuIndonesia.com,Probolinggo
Bertempat di ruang Banggar Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo Jawa Timur Gabungan Aktivis Probolinggo lakukan audensi berkaitan dengan keberadaan dua (2) perusahaan penyedia kontruksi beton yang berada di Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo,Rabu(11/1/23).
Keberadaan dua (2) perusahaan tersebut kembali menjadi sorotan sebab, kedua PT (Perseroan Terbatas) tersebut tidak mengantongi ijin sama sekali. Adapun dua (2) perusahaan yang dimaksud adalah PT. Merak Jaya Beton dan PT. Raja Beton Indonesia.

Seperti disampaikan dalam audensi bahwa ke dua perusahaan tersebut sudah pernah ditutup pada 1 Nopember 2022 lalu oleh Satpol PP Kabupaten Probolinggo karena diketahui tidak mengantongi izin, namun kegiatan usaha tersebut kembali beroperasi.
Dengan beroperasinya kembali kegiatan ke dua perusahaan tersebut, akhirnya puluhan masyarakat yang mengatasnamakan gabungan aktivis Probolinggo menggelar audiensi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Probolinggo.
Sesuai undangan, audensi rencananya akan digelar pukul 09.00 wib namun, ahirnya molor satu jam lebih dari jadwal semula. Sehingga dimulai sekitar pukul 10.45 wib. Dari pantauan media audensi berjalan tertib dan lancar walau sempat agak panas ketika salah satu peserta menyampaikan agar Achmad Aruman dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Pol PP Kabupaten Probolinggo.
"Kepada pimpinan tolong dicatat pernyataan saya, sampaikan kepada Plt Bupati agar Aruman dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Pol PP sebab, kami nilai selama ini dia tidak benar dalam bekerja", kata Lutfi Hamid peserta audensi. Spontan peserta yang lain tepuk tangan mendengar penyampaian Yek Tambeng ini.
Situasi sedikit dingin ketika Syaiful Bahri Menyampaikan keinginannya.
"Pada kesempatan ini kami ingin mendapatkan klarifikasi terkait dibukanya kembali kegiatan usaha tersebut. Sebab, sebelumnya sudah ditutup dan dilakukan penyegelan lokasi. Tolong jelaskan kepada kami, apakah saat ini 2 perusahaan tersebut sudah berizin apa masih belum ?," ujar Syaiful Bahri, peserta audiensi dari gabungan aktivis Probolinggo.
Situasi kembali sedikit hangat ketika pihak OPD tak kunjung memberikan jawaban secara tegas terkait legalitas 2 perusahaan tersebut. Sehingga para aktivis yang lain gencar melontarkan kritikan pedas atas inkonsistensi penegakan peraturan di Kabupaten Probolinggo.
Selain Kasat Pol PP yang mendapat semprot dari Lutfi Hamid, anggota dewan juga tak luput dari semprotan peserta audensi.
" Kami juga mau bertanya, mana fungsi kontrolnya bapak dewan yang terhormat selama ini", kata Binhaudi Peserta audensi dengan lembut.
Hal yang sangat menggegerkan suasana ketika perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Probolinggo, Sanjoko, mempertegas tentang legalitas 2 perusahaan tersebut. Menurutnya, sampai saat ini, 2 perusahaan tersebut belum mengantongi izin usaha.
"Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini ke dua (2) perusahaan dimaksud belum mengantongi izin usaha sama sekali. Bahkan dari hasil cek data yang kami lakukan, NIB (Nomor Induk Berusaha) dari PT. Merak Jaya Beton, tercatat di luar Kabupaten Probolinggo," terang Sanjoko seraya meminta maaf karena datang terlambat dalam acara audiensi.

Mendengar keterangan tersebut, sontak gabungan aktivis Probolinggo meminta agar Satpol PP segera bertindak dengan menutup kegiatan usaha daripada dua (2) perusahaan tersebut.
"Perlu kami perjelas lagi bahwa bahwa kami tetap berpegang pada hasil forum audiensi, dan tidak ada yang perlu dimediasikan. Tutup kegiatan usaha, dan silahkan buka kembali bila izinnya sudah ada, jika pihak perusahaan merasa kesulitan dalam pengurusan perijinan, kami siap bantu." Tambah Syaiful Bahri.
"Kami tidak alergi terhadap investor, justru kami mendukung, dengan catatan ayolah lengkapi dulu ijin ijinnya, ", Pungkasnya. (Ar)







