Dugaan SK Berlaku Surut,Kepala Desa Layak Lakukan Pemberhentian

Wartasatuindonesia.com,Probolinggo
Dugaan kasus salah satu Oknum Perangkat Desa Sumberpoh Kecamatan Maron yang di duga SKnya berlaku surut,masih terus bergulir,pasalnya belum ada tindakan yang tegas dari Kepala Desa.
Berbekal informasi yang didapatkan dari HI dimana HI adalah anggota dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Probolinggo yang menunjukkan bukti-bukti berupa SK dan SPJ kepada awak media.
Sehingga awak media melakukan konfirmasi dengan mendatangi kantor Desa Sumberpoh pada hari selasa 24 januari 2023 minggu lalu,dan mendapatkan jawaban bahwa Kepala Desa baru tahu informasi tersebut karena masih baru menjabat.
"Saya sangat menyayangkan sekali,hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari Kepala Desa terkait dugaan tersebut,jika dikatakan Kepala Desa ini baru,kan seharusnya Arsip dari SK tersebut ada,produk SK yang dikeluarkan itu bisa dikatakan cacat hukum,dan seharusnya kepala desa layak untuk menindak tegas bawahannya"ujar HI kepada awak media
Dalam waktu dekat saya akan bersurat kepada instansi terkait tentang hal ini,agar dugaan kasus seperti ini tidak terulang lagi di desa-desa yang lain.imbuhnya
Saat awak media menghubungi Kepala Desa sumberpoh lewat chat whatsapp dan menanyakan apa tindakan yang dilakukan terkait hal ini,Kepala desa malah mengalihkan obrolan chat,kemudian saat ditelephone lewat Whatapp namun tidak diangkat.(Tim)







