Direktorat Pimpinan Wilayah LPKN Jawa Timur Gelar Rapat Koordinasi Anggota

By Muhammad Amin 27 Apr 2025, 15:22:13 WIB Daerah
Direktorat Pimpinan Wilayah LPKN Jawa Timur Gelar Rapat Koordinasi Anggota

Newwartaindonesia.com

Probolinggo - Bertempat di Sekretariat Direkttorat LPKN  Jawa Timur Jl.Raya Bantaran RT,03/ RW,01 Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo  pada Minggu 27/4/2025. Rakor Pengurus  Direktorat Pimpinan Wilayah Jawa Timur LPKN dalam rangka peningkatan komitmen Guna melindungi konsumen. Rapat yang dihadiri oleh Wakil Direktur DLPK, Basuki Gede Prabowo, SE., SH, Sekretaris Umum, H. Muhammad Amin, dan seluruh anggota Direktorat LPKN Jawa Timur dalam acara rapat koordinasi ini Direktur DLPKN Jawa Tiimur memaparkan tentang Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembatalan Pendaftaram Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. Selain pemaparan Peraturan tersebut juga dilakukan pemahaman hukum tentang perlindungan konsumen oleh Wakil Direktur LPKN Jawa Timur dan oleh Ketua Bidang Hukum dan Advokasi.


"Setelah terbitnya Peraturan Menteri ini maka Lembaga Perlindungan Konsumen menjadi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat," terang Drs.Bambang Suprapto selaku Direktur DLPKN Jawa Timur. Selanjutnya Bambang menyampaikan, "Untuk lembaga kita adalah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat bernama Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional," imbuh Bambang.

Beberapa Anggota juga menanyakan perlindungan lembaga terhadap anggota yang terjerat kasus hukum pada saat melakukan tugas melindungi konsumen. "Seandainya dalam menjalankan tugas lembaga ada anggota yang terjerat kasus hukum, apakah pengurus DLPKN akan bertanggung jawab," tanya salah seorang anggota. "Yang pasti kami akan membela anggota yang terjarat hukum pada saat menjalankan tugasnya," jawab Pram, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi. 


Untuk menghindari hal itu terjadi,Semua anggota diminta agar dalam melaksanakan tugas  perlindungan terhadap konsumen selalu berhati hati untuk tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku,Implemetasi pelaksanaan tugas perlindungan konsumen telah diatur dalam ad/art lembaga dan peratuaran perundang undangan yang berlaku.

Banyak permasalahan permasalahan yang dihadapi  oleh anggota yang dilontarkan pada acara rapat koordinasi hari  ini. Permasalahan yang muncul dari anggota dibahas  satu per satu untuk mendapatkan solusi penyelesaian. 

Rapat juga membahas tentang maraknya kejadian yang sering menimbulkan kerugian bagi konsumen, oleh sebab itu Kehadiran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Sangat di perlukan Sebagai Sosial Kontrol Terhadap Kebijakan Pemerintah.(tim) 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment