Diduga Tambang Silica Milik Santoso dan Siska Timbulkan Pencemaran Lingkungan Akibat Pencucian Silic

Newwartaindonesia.com/Tuban - Kegiatan penambangan pasir silica di Wilayah Kabupaten Tuban sangat marak, karena sangat menjanjikan. Dari proses penambangan sampai proses pencucian pasir silica di Kabupaten Tuban diduga membawa dampak negatif terhadap upaya pengendalian dan perlindungan lingkungan hidup. Makin maraknya tambang pasir silica di wilayah Kabupaten Tuban banyak bermunculan tambang pasir silica yang diduga tidak berijin yang dapat dikata gorikan sebagai Pertambangan Tanpa Ijin (Peti).
Dengan menjamurnya tambang - tambang pasir silica, di Kabupaten Tuban juga bermunculan tempat - tempat pencucian pasir silica yang tidak mengindahkan pemeliharaan lingkungan hidup. Dari hasil pemantauan media ini yang telah melakukan konfirmasi terhadap dua lokasi usaha pencucian pasir silica, mereka sangat tidak memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
Seperti pada tempat pencucian pasir silica CV. MANGGRUP yang berada di Desa Jenu, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban dan dimiliki oleh seorang ASN sebut saja namanya Zaenal. Dari pengakuannya bahwa CV miliknya yang melakukan kegiatan pencucian pasir silica dan belum mempunyai ijin kegiatan. "Memang CV saya masih belum mempunyai ijin operasional pencucian pasir silica, untuk itu mohon kiranya dibantu untuk pengurusan ijinnya," aku Zaenal. Saat media ini mengunjungi tempat usaha pencucian pasir silica CV. Manggrup dan ditemui oleh pengelolanya yang mengaku sebagai Yanto, menyampaikan bahwa limbah dari pencucian pasir silika dibuang kesungai menggunakan saluran yang dibuat dari pipa paralon. "Air sisa pencucian pasir silica ini dibuang ke sungai melalui saluran pipa," aku Yanto yang sebenarnya bernama Jumadi.
Lebih lanjut Yanto atau juga disebut Jumadi mengatakan, "Kapasitas pencucian pasir silica CV. Manggrup adalah sekitar 60 ton perhari, yang dipasok dari tambang milik Santoso yang biasa disebut Raja Tambang Silica. Lain halnya dengan tambang milik Siska, PT. Selojoyo di Desa Latsari Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban yang diduga tabang ilegal, langsung memasok material pada tempat pencucian pasir silica CV. Anugrah Alam Makmur Abadi milik Hendry Wijaya.
Keterangan dari Yuda selaku admin pada CV. Anugrah Alam Makmur Abadi bahwa material dipasok dari tambang PT. Selojoyo milik Siska. "Material dipasok oleh Siska dari tambangnya, limbah pencucian berupa clay juga langsung diambil oleh Siska," jelas Yuda.
Yuda juga mengatakan, "Tidak ada limbah yang dibuang ke sungai, karena air nya disirkulasi untuk mencuci kembali pasir silica". Ujarnya.

Hasil pengamatan media ini, pengelolaan air limbah pencucian pasir silica ini tidak dlakukan dengan benar, sehingga air yang bercampur lumpur meluber kejalan yang mengakibatkan jalan licin membahayakan pengguna jalan. Diretur Executive DLPKN Jawa Timur, Bambang yang bersama - sama melakukan investigasi mengatakan, " Tempat pencucian pasir silica ini sangat tidak memperhatikan unsur - unsur dalam Kajian Lingkungan Hidup Sistematis, buktinya pembuangan air limbah dari pencucian pasir silica ini tidak dikelola dengan benar", tegasnya.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, "Saya akan bersurat dan melaporkan hak ini kepada Bupati Tuban dan APH Kabupaten Tuban. Yang jelas perusahan pencucian pasir silica beserta tambang pemasok yang diduga ilegal ini, harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan", pungkasnya. (Tim)







