Di Duga Kasus Pesanan,Ada Indikasi Persaingan Bisnis

Wartasatuindonesia.com,Probolinggo
Warga Desa Sumberan Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo di duga melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang berawal pada bulan juli lalu dengan Tempat Kejadian Perkara di Paiton.
Ditengarai dalam kasus yang di tangani oleh Polsek Paiton ini diduga penuh dengan kejanggalan,mulai dari awal hingga proses penyitaan kendaraan bermotor.
Menurut pengakuan dari AR yang diduga sebagai pelaku penipuan dan penggelapan,menceritakan kronologi kejadian waktu itu saya mau bertransaksi motor Nmax warna hitam,dimana posisi kendaraan itu berada di pasuruan,kemudian oleh penjual di antar kerumah saya,setelah sampai dirumah,saya tanyakan tentang surat-suratnya ternyata tidak ada,akhirnya saya tidak berani membayarnya.
Anehnya ketika motor tersebut saya suruh bawa kembali,si penjual tersebut malah ngotot untuk menitipkan kendaraan Nmax tersebut dan minta antar kesaya kejalan besar untuk pulang,selang setengah jam saya digrebek dirumah,bahwa nmax tersebut bermasalah.imbuhnya
Budi Hariyanto dan kawan-kawan selaku penerima kuasa pengurusan dan pendampingan pada hari selasa,13/12/22 kemarin mengklarifikasi ke Polsek Paiton yang di temui oleh Kanit Reskrim dengan tujuan untuk mengetahui duduk perkaranya,pada saat itu Kanit reskrim menjelaskan bahwa memang ada Laporan Polisi tentang Nmax tersebut,kebetulan juga pelapor masih saudara dari salah satu anggota yang bertugas di maron.
"Saya menduga adanya ketidak profesionalan dalam SOP dan diduga terkesan memaksakan tuduhan serta proses penyelidikannya terlalu lama,padahal dalam pasal 31 Perkapolri Nomer 12 tahun 2009 disebutkan bahwa batas waktu penyelesaian perkara ditentukan berdasarkan kriteria tingkat kesulitan perkara"ujar Budi Hariyanto selaku penerima kuasa
Diantaranya 120 hari untuk perkara yang sangat sulit,90 hari untuk perkara sulit,60 hari untuk perkara sedang dan 30 hari untuk perkara mudah,dalam waktu dekat kami akan mengadukan dengan bersurat ke Propam Polres Probolinggo yang ditembuskan ke DivPropam Polda Jatim serta Mabes Polri.imbuhnya
Ketika hari ini (17/12/22)awak media mencoba mengkonfirmasi dengan mendatangi polsek paiton,namun yang ada di Polsek hanya satu petugas SPK dan mengatakan bahwa saya tidak bisa memberikan komentar terkait itu mas,karena itu wewenangnya Kanit Reskrim.ujarnya (tiem)







