CV Barokah Propertindo Terkesan Menyepelekan dan Tidak Menerapkan Penggunaan K3 Kepada Pekerja

By Editor 25 Nov 2024, 11:40:29 WIB Daerah
CV Barokah Propertindo Terkesan  Menyepelekan dan Tidak Menerapkan Penggunaan K3 Kepada Pekerja

Newwartaindonesia.com/Lumajang - Setiap pengusaha seperti PT atau CV wajib selalu menggunakan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) kepada pekerja karna sebuah perusahaan yang bergerak di bagian kontruksi harus bisa menerapkan penggunaan K3 kepada semua pekerjanya, karna bila perusahaan tidak menerapkan K3 itu bisa sangat fatal akibatnya kepada pekerja, senen(25/11/2024).


Dalam penulusuran serta pantauan dari tim aliansi media, ada salah satu perusahaan( CV BAROKAH PROPERTINDO) yang di duga kuat mengabaikan atau tidak menerapkan K3 kepada pekerja  yang sekarang dapat tender proyek rehab  Puskesmas Sukodono dan itu bisa berakibat fatal karena penggunaan K3 adalah simbol keselamatan bagi pekerja dan bila itu tidak di terapkan maka bisa mengakibatkan cedera serius bahkan kematian kepada pekerja, tegasnya 

Dalam hal ini kami team aliansi dari media mengimbau kepada dinas pekerjaan umum(PU) dan dinas ketenagakerjaan (DISNAKER) Lumajang agar bisa mengambil tindakan tegas atau bisa memberi sanksi kepada pelanggar penggunaan serta mengabaikan penggunaaan K3 kepada perusahaan seperti CV yang sudah kami sebutkan dia atas yaitu CV BAROKAH PROPERTINDO yang di duga kuat mengabaikan keselamatan pekerjanya karena tidak menggunakan K3 secara benar, karena setiap pengusaha atau perusahaan baik dengan sengaja maupun tidak sengaja atau lalai tidak menerapkan sistem manajemen K3 dapat sanksi yang bagaimana sudah di atur dalam pasal 190 UU NO 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan juga berdasarkan UU nomer (1) tahun 1970  K3 wajib di terapkan seluruh tempat kerja (tiap ruangan atau lapangan), baik itu tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, agar supaya terhindar dari kecelakaan.

Dan oleh karna CV barokah propertindo ini di duga kuat tidak menyediakan APD yang memadai untuk para pekerja, pelanggaran ini terjadi ketika perusahaan tidak menyediakan atau tidak memastikan penggunaan alat pelindung diri( APD) yang sesuai untuk pekerja dengan jenis pekerjaan dan potensi bahaya yang ada di tempat kerja, karena tim kami juga mendapatkan bukti bahwa ada material yang jatuh dan untungnya tidak ada pegawai atau pekerja yang melintas di bawah material itu. (ZA)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment