BPD Sumberkedawung Gelar Musyawarah Pembahasan dan Penetapan Peraturan Desa Tentang APBDES 2025

Newwartaindonesia.com/Probolinggo - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumberkedawung Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo , menggelar musyawarah desa dengn agenda membahas dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2025, Senin (06/1) pagi.
Hadir dalam kegiatan yang berlangsung dipendopo desa Suberkedawung, Camat Leces Permana Hermani Joedhianto S.Sos, M.AP, Danramil 0820/03 Leces Lettu Tarmidi, Kades Sumberkedawung Samsul Arifin S.Sos, Babinkamtibmas Aipda Herman, Ketua BPD Hery Agus Mardianto S.Pd bersama anggota, Pendamping desa, Bidan Desa, TP PKK serta sejumlah perangkat desa.
Kepala desa Sumberkedawung, Samsul Arifin dalam sambutannya mengajak masyarakat untuk bekerjasama dalam pengawasan kinerja pemerinta desa. Sampaikan jika ada hal yang dinilai kurang memberi manfaat pada masyarakat, termasuk transparansi anggaran yang ada. Jangan membicarakan hal yang tidak jelas pada orang yang tidak paham, yang pasti ini akan cenderung akan menimbulkan opini dan fitnah.kata Kades.
Camat Leces Permana Hermani Joedhianto dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan ini menyampaikan bahwa APBDes menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh desa sesuai dengan pemanfaatannya. APBDes sudah melalui Musdes yang bertujuan memberi kontribusi bagi kemajuan desa dan kepentingan masyarakat.ujarnya.
Sementara Danramil Leces, Lettu Tarmidi menyampaikan pentingnya masyarakat menjaga kesehatan dengan memperhatikan lingkungan Musim hujan ini tentunya berdampak pada kesehatan utamanya potensi adanya menjangkitnya DBD (Demam berdarah dengue). Untuk itu kami menghimbau pada masyarakat untu saling menjaga kebersihan dan waspada dengan melakukan upaya 3M, Menguras, Menutup dan Mendaur ulang terhadap barang yang berpotensi menjadi penyebaran virus DBD ini.ungkap Danramil.

Himbauan kamtibmas juga disampaikan oleh Aipda Herman yang mewakili Kapolsek Leces. Perlu adanya kesadaran dari masyarakat untuk selalu menjaga kondusifitas wilayah. Herman menyampaikan pada warga untuk selalu mewaspadai prilaku anak agar tidak terjerumus dalam kegiatan yang bisa menimbulkan gangguan pada lingkungan.
Seperti diketahui APBDes, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDes meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDes ini terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan. Adapun mekanisme APBDes Tahun Anggaran 2025 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDes Tahun 2025 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan musyawarah BPD dilanjutkan dengan Pembahasan dan Penetapan Perdes tentang APBDES tahun anggaran 2025 yang dipimpin oleh ketua BPD Hery Agus Mardianto bersama Hel Abdul Rozuq selaku pendamping desa . Mudah mudahan penetapan APBDes ini akan membawa berkah bagi kemajuan desa termasuk menjamin kesejahteraan masyarakat desa ini.ujar priayang akrab disapa Heri ini. (Sf)







