Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Di Jadikan Ajang Bisnis

Wartasatuindonesia.com,Probolinggo
Mengacu pada Kementerian Sosial memperbaharui peraturan tentang program bantuan pangan nontunai dengan Permensos 5 tahun 2021 dan tentang Pelaksanaan Program Sembako. Permensos Sembako tersebut bertujuan untuk mengembangkan program bantuan pangan nontunai gunanya memberikan pilihan dan kendali kepada keluarga penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Bantuan Sosial tersebut berupa uang tunai, yang di cairkan melalui E-Warung atau Kantor Pos dan bekerja sama dengan bank penyalur dan telah ditetapkan oleh Menteri Sosial sebagai tempat penarikan atau pembelian Bantuan Sosial.
Rabu 20/April/2022 Kabupaten Probolinggo sebagian sudah ada yang menyalurkan BPNT dan BLT Minyak Goreng,bantuan tersebut di sambut dengan gembira oleh masyarakat karna bisa membantu kebutuhan persiapan di hari Idul Fitri yang di mana bahan sembako termasuk minyak Goreng harganya yang melambung tinggi,
Namun dalam kegiatan tersebut masih ada Oknum yang memanfaatkan haknya orang yang menerima manfaat ,Seperti yang di lakukan salah satunya di wilayah kecamatan Leces,

seolah menjadi kebiasaan lama mereka membodohi penerima bantuan dengan menyediakan bahan pokok di tempat tersebut (kantor desa) , bahkan peran tersebut terang terangan , meskipun masyarakat di beri kebebasan untuk membelanjakan ke toko ,menurut salah satu penerima manfaat yang enggan di sebutkan namanya mereka berinisial "M dan R" kedatangannya ke kantor desa untuk mengambil uang bantuan ternyata yang di terima adalah bahan pokok kebutuhan seperti Minyak Goreng dan Beras seolah olah kami sudah di sediakan dan di haruskan beli beras dan minyak di kantor desa ,
kekecewaan terlihat jelas dari orang penerima bantuan pasalnya dirinya beli minyak goreng harganya mahal dan mereknya tidak terkenal.(mh)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments







