Bakar, Diduga Terkriminalisasi Hingga Menjadi Terdakwa Kasus Pencurian Sepeda Motor

Newwartaindonesia.com
Probolinggo - Kasus pencurian sepeda motor merk Hoda Supra Fit warna hitam nopol N-6002-VI yang terjadi di Desa Purut Kecamatan Lumbang, yang saat itu ditangani oleh Unit 1 Satreskrim Polres Probolinggo pada 28 Agustus 2022. Tim Penyidik Unit 1 Satreskrim Polres Probolinggo telah menangkap dua orang tersangka, Jumali yang sudah menjalani hukuman dan Suyali. Satu orang dari dua tersangka yaitu Suyali, meninggal dunia didalam Rutan Keas IIB Kraksaan. Sesuai keterangan dalam visum et repertum, Suyali meninggal dunia karena penyakit TBC, namun keluarga tersangka tidak meyakininya. Dari pengembangan perkara pencurian ini terseretlah Bakar menjadi tersangka dan ditangkap pada 27/03/2025. Namun dalam proses penyidikan Bakar tidak mengakui, selain itu beberapa keterang saksi - saksi, termasuk saksi korban terdapat kejanggalan. Seperti keterangan saksi korban bahwa sepeda motor tersebut sudah berada ditangannya dan saksi korban juga tidak ada kerugian apapun. Namun ternyata dalam hasil pemeriksaan Bakar harus mengganti kerugian saksi korban sebesar 7 juta rupiah. Pengakuan Bakar kepada Penasehat Hukumnya, Sekarsaning Pasti, SH, dia tidak pernah melakukan apa yang disangkakan. Sehingga Penasehat Hukum Bakar dalam eksespsi menolak semua dakwaan dari Penuntut Umum.
Saat dalam persidangan, Bakar yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Sekarsaning Pasti, SH, menyatakan bahwa Bakar pada saat kejadian tidak berada di Tempat Kejadian Perkaradan itu diakui oleh saksi korban. "Yang jelas Bakar pada saat itu tidak sedang di TKP (tempat kejadian perkara, red) dan barang bukti tidak ada," jelas Sekarsaning Pasti, SH selaku PH Bakar. "Keterangan itu saya yakini dan sudah saya sampaikan dalam eksepsi saya,' ibuhnya.

Saat ditanya tentang pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sekarsaning Pasti, SH mengatakan, mereka berpendapat eksepsi Penasehat Hukum terdakwa mengada - ada, agar terhindar dari jerat hukum. "Biasa. Menurut Dia (JPU) eksepsi PH di anggap mengada - ada supaya terhindar dari pemeriksaan hukum terhadap tindak pidana yang di lakukannya." terang Sekarsaning Pasti, SH melalui pesan singkat Whatsapp.
Untuk agenda sidang mendatang, hari Senin (28/07/2025) akan dihadirkan dua orang saksi yang mengetahui persis keberadan terdakwa, harapannya dengan keterangan dua saksi ini dakwaan kepada Bakar akan jelas kebenaranya. (Tim)







