AMPP Minta Pelaku Penebangan Kayu Hutan segera Diproses,Asper Katakan Masih Dalam Lidik

Keterangan Gambar : H. Lutfi Hamid Ketua LSM AMPP
WartaSatuIndonesia.com,Probolinggo
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP) H.Lutfi Hamid berharap kepada pihak berwenang untuk segera memproses dan menangkap pelaku penebangan pohon di kawasan hutan sekitar Desa Kalidandan Kecamatan Pakuniran. Karna hal tersebut dianggap sebagai pengrusakan dan pencurian.
"Kita harus menjadi dan melestarikan hutan sebab, manfaat pelestarian hutan bagi lingkungan sangat banyak, secara global hutan merupakan paru-paru dunia dan dapat mengurangi pemanasan suhu bumi, mencegah kekeringan saat kemarau dan mencegah banjir dan longsor saat musim hujan. Tapi ketika perusak atau penebang liar dibiarkan oleh pihak yang punya kewenangan, wah itu patut dipertanyakan, ada apa itu", Kata Ketua LSM AMPP pada Selasa (10/1/23)
Pria yang biasa dipanggil Yek Tambeng ini juga mengatakan."Perlu diketahui bahwa tugas pokok Kepala Resor Pengelolaan Hutan (KRPH) atau Mantri Tapak (MANTAP) adalah melaksanakan kegiatan-kegiatan teknis dan pengawasan di dalam wilayah tugasnya. Ketika pengawasannya tidak maksimal atau tidak fungsi, itu perlu dipertanyakan juga. Bahkan terkesan ada pembiaran pada pelaku penebang liar, wah itu perlu dipertanyakan", tambah Lutfi dengan bahasa has nya.
"Pelaku harus segera diproses sesuai aturan perundang undangan yang ada, jika cukup bukti segera ditangkap", katanya tegas
"Jika ada argumen barang buktinya sudah tidak ada sehingga tidak bisa diproses, itu salah besar, karena bukti Tunggak masih ada, warga siap jadi saksi, itu kan petunjuk awal adanya penebangan atau pencurian", kata Lutfi serius
Aktivis senior ini juga menjelaskan tentang definisi apa itu alat bukti dan apa itu barang bukti.
"Menurut sepengetahuan kami bahwa alat bukti itu dapat berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau tulisan, petunjuk, keterangan para pihak dan data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca atau didengar. Sedangkan barang bukti bisa berupa barang yang digunakan untuk melakukan, membantu tindakan pelanggaran". Pungkasnya.
Ditanya tentang status pelaku dalam kasus ini, Asisten Perhutani (Asper) BKPH Kraksaan Wageanto melalui pesan WathsApp menjawab,"Masih dalam lidik", Jawabnya via WathsApp Selasa (10/1/23).
Seperti diberitakan sebumnya bahwa pada Oktober 2022 terjadi penebangan kayu jenis sengon di kawasan hutan sekitar Desa Kalidandan Kecamatan Pakuniran. Warga menyebut penebangan tersebut terjadi di petak 24 dan pelakunya adalah warga Dusun Durin Desa Gondosuli Kecamatan Pakuniran.
Karena terkesan ada pembiaran dari perhutani setempat ahirnya warga mengadukan kasus ini pada Kepala KPH Probolinggo. Bahkan Waga menduga pembiaran tersebut dikarenakan adanya upeti yang sudah disetor oleh pelaku kepada pihak perhutani. Namun hal tersebut sudah dibantah oleh Rachmad selaku KRPH Pakuniran. Menurutnya itu fitnah dan tidak benar.(Ar)







