SALING LEMPAR TANGGUNG JAWAB PROSES REKLAMASI PASKA PENAMBANGAN KINI JADI POLEMIK

By Muhammad Amin 03 Jun 2025, 22:38:22 WIB Komunitas
 SALING LEMPAR TANGGUNG JAWAB PROSES REKLAMASI PASKA PENAMBANGAN KINI JADI POLEMIK

Newwartaindonesia.com

Probolinggo - Carut marut urusan paska tambang galian C di Kabupaten Probolinggo masih jauh dari penyelesaian yang layak. Dalam pelaksanaan penambangan galian C yang menggunakan Surat Ijin Penambangan Batuan (SIPB) demi untuk percepatan proyek strategis nasional (PSN) menyisakan kesengsaraan bagi masyarakat pemilik lahan dan masyarakat sekitar yang terdampak. 

Yang lagi Memanas saat ini adalah pelaksanaan kegiatan paska tambang yang seharusnya sudah selasai, Reklamasi lahan sampai saat ini belum ada ujung pangkalnya. Kehadiran Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo di area bekas tambang di Desa Klampokan Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) Komisi III terkait pengaduan masyarakat, salah satunya pengaduan Lembaga Peduli Lingjungan Hidup DPC Tapalkuda Nusantara (LPLH TN) Probolinggo pada hari Rabu 28/5/2025. 

Dalam sidak tersebut Komisi III yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Muhammad Al Fatih atau yang akrab disebut Ra Fatih, menemukan pelanggaran paska tambang pada area bekas tambang seluas sekitar 46,82 ha yang merupakan area milik PT. SBK yang dulunya milik CV. Tulus Karya Bersana.

"Ini sangat merugikan rakyat, tanah yang dulunya produktif sekarang tidak bisa dimanfaatkan, kalaupun ada yang menggarap itu karena inisiatif sendiri," ungkap Ra Fatih.

"Seharusnya setelah selesai ditambang tanah tersebut harus segera direklamasi oleh pegusaha tambang, itu sebagai kewajiban dan tanggung jawab lingkungan," imbuh Ra Fatih saat itu.

Sebelum kedatangan Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo, LPLH TN Probolinggo telah melakukan kajian pada area bekas tambang tersebut,menurut Ketua LPLH TN Probolinggo, Area tersebut bisa dikatakan ditelantarkan oleh pengusaha tambang saat itu. 

"Lahan ini memang belum direklamasi, karena jelas lahan yang dulunya produktif sekarang malah tidak dapat ditanami," jelas Suwarno Ketua LPLH TN Probolinggo. "Dari hasil pengamatan ini, kami sudah melaporkan kepada Bupati Probolinggo, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo serta Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.


Namun setelah adanya sidak dan hasil survey dari para pemerhati lingkungan hidup ini tidak ada suatu penyelesaian akibat dari kerusakan lingkungan hidup di bekas lahan tambang Desa Klampokan tersebut. Malah muncul didalam pemberitaan salah satu media online, pernyataan dari pelaksana penambangan di Desa Klampokan tentang penyangkalan apa yang telah disampaikan oleh Ketua Komisi III pada saat sidak pada lahan bekas tambang di Desa Klampokan. 

"Luis Hariyona' yang diketahui sebagai pengelola penambangan di Desa Klampokan menyatakan dalan sebuah pemberitaan media onlin, Luis membantah klaim Komisi III DPRD, Ia menjelaskan bahwa proses reklamasi sudah mencapai 90% dan hanya menyisakan beberapa bagian yang tidak memerlukan alat berat. 

“Saya sudah mengkoordinasikan langsung dengan Kepala Desa setempat terkait reklamasi, kami memberikan mandat dalam hal ini. Kami menyediakan alat beratnya, terus kami juga memfasilitasi secara finansial kepada Kepala Desa dan timnya untuk memantau kegiatan reklamasi tersebut,” ungkap Louis. 

Saat Kepala Desa Klampokan di Konfirmasi pada Selasa 3/6/2025 melalui pesan singkat whatsapp tentang saling lempar tanggung jawab pelaksanaan reklamasi pada bekas lahan tambang di Desa Klampokan, Kades  ingin dipertemukan bersama sama. Sekaligus Bahriatun Nikmah Kades Klampokan membantah keterangan Luis Hariyona bawa memberi mandat kepada Kades Klampokan untuk reklamasi. "Tidak benar jika dikatakan saya (kades, red) menerima mandat untuk reklamasi," sanggah Kades Klampokan. "Saya Sdh melakukan banyak upaya Selama ini pak, Dg Muspika, dll," ungkap Kades Klampokan dalam pesan singkat whatsapp. "Mangkane saya minta dipertemukan. Agar tdk saling lempar," imbuhnya dalam pesan singkat whatsapp.

Sementara di tempat lain Ketua LPLH TN Probolinggo sangat mengecam tindakan tindakan oknum pengusaha tambang yang melalaikan kegiatan paska tambang utamanya Reklamasi lahan bekas tambang. "Ini sudah jelas pelanggaran Undang-Undang (UU) Pertambangan di Indonesia, terutama terkait mineral dan batubara, diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan perubahannya, termasuk UU No. 3 Tahun 2020 dan UU No. 2 Tahun 2025. UU ini mengatur berbagai aspek pertambangan, mulai dari izin usaha, tata kelola, hingga kepentingan nasional dan lingkungan." jelas Ketua LPLH TN Probolinggo. 

"Jangan mentang mentang punya kekuatan dan merasa pandai terus mau berkelit dari rasa tanggung jawab. Ayo kalau bedah kasus ini secara terbuka LPLH TN sebagai pemerhati lingkungan hidup siap menghadapi." tegas Suwarno dengan bersemangat. (TIM)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment